Berita Regional

Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly digugat atas kebijakannya terkait asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat terhadap narapidana.

Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta ini terkait Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Selain Menkumham, gugatan juga menyasar ke Kepala Rutan Kelas I A Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.

Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon

SAKSIKAN! Sidang Isbat Penentu Awal Puasa Ramadhan 1441 H, Live Streaming TV Online TVRI

Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan untuk Pria dan Wanita Sesuai Cara Rasulullah

Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya

Sebab, dalam hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 menjadi dasar untuk melakukan asimilasi bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan termasuk di Surakarta maupun di Jawa Tengah.

"Kenapa ini sampai kami lakukan gugatan ini, karena banyak masyarakat yang komplain kepada kami.

Sekarang semua harus jaga pos ronda.

Ini akibat dari kecerobohan Menkumham.

Inilah titik poin yang kami gugat," ujar Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, Kamis (23/4/2020).

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono mengatakan, awalnya pihaknya merasa jika upaya Menkumham bisa diterima dengan baik dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19.

Tetapi dalam perkembangannya, ada efek yang tidak dipertimbangkan.

Di beberapa tempat terdapat aksi kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana yang menghirup udara bebas lantaran mendapat asimilasi.

"Ini seperti teror tersendiri di tengah teror Covid-19.

Jadi teror sekarang ini rakyat menghadapi dua tekanan yang luar biasa.

Secara psikis dan secara fisik sekarang ini.

Halaman
123

Berita Terkini