TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 21.619 keluarga dan 91.938 individu di Kabupaten Kendal diproyeksikan mendapatkan bantuan tunai dan non-tunai akibat dampak Covid-19.
Bantuan tunai senilai Rp 600,000 dari Kementerian Sosial akan diberikan kepada warga setiap bulannya periode April-Juni bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta bantuan sembako senilai Rp 200,000 bagi warga yang tergolong warga miskin atau tidak mampu dan rentan terkena dampak covid-19.
Kepala Dinas Sosial, Subarso, mengatakan pemberian bantuan tunai tertuang dalam Surat Dinas Sosial yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Kendal Nomor 511.1/961/2020 mengacu Surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Nomor 1448/6/DI.01/04/2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).
• Bayinya Masih Pakai Pampers dan Pakaian saat Dimakamkan, La Nguna: Itu Terus Membayangi Saya
• Achmad Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran, Alasanya Dinilai Pengamat Terlalu Klise
• Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon
• Banting Harga, Diskon Besar-besaran Fortuner Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 70 Juta
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bansos Tunai diberikan kepada 21.619 keluarga yang merupakan warga miskin, tidak mampu dan rentan terkena dampak Covid-19 di luar program sembako (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) senilai Rp 600,000 per KK.
Bantuan diberikan setiap bulan mulai April hingga Juni 2020.
Adapun kategori penerima bantuan merupakan warga Kendal yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 17.426, sisanya ditambahkan warga kurang mampu atau rentan terkena dampak covid-19 non DTKS yang didata oleh masing-masing petugas desa.
"Seharusnya mulai April ini, karena ada beberapa kendala terutama terkait pendataan yang non DTKS, untuk periode April kemungkinan kita gabungkan dengan Mei sekalian," terangnya, Jumat (24/4/2020) di Kendal.
Selain bansos tunai, warga Kendal juga bakal menerima bantuan non tunai dari Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kendal berupa paket sembako senilai Rp 200,000 perorang tidap bulannya.
Meliputi masyarakat yang masuk penerima program keluarga harapan (PKH) atau penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sebanyak 62.938 orang ditambah 29.000 orang yang terdampak covid-19.
Untuk penerima dari PKH dan BPNT, bantuan akan terus diberikan reguler oleh Pemerintah Kabupaten setiap bulannya dengan nilai yang sama.
Sedangkan penerima bantuan dampak Covid-19 diproyeksikan menerima sembako sejak April - Desember 2020.
"Untuk penyaluran dana yang Rp 600 ribu kita rencananya melalui Kantor Pos, sedangkan yang sembako lewat bank kerjasama dengan pertokoan," ujarnya.
Di luar kriteria tersebut seperti halnya warga terdampak PHK, pedagang kakilima dan pekerja jalanan terdampak pandemi corona, bantuan sosial bisa saja diambilkan dari alokasi Dana Desa, anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD.
Pihak Dinsos Kabupaten Kendal juga telah mengusulkan bantuan kepada Provinsi Jawa Tengah bagi warga terdampak covid-19 non DTKS meliputi warga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), calon pencari kerja, warga mudik tak berpengahasilan, pekerja informal, pelaku jasa trasportasi online, serta warga tidak bekerja dampak covid-19 dengan total pengajuan 37.292 orang.
Ia berharap dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban kebutuhan pokok setiap harinya.
Paling tidak warga tidak kekurangan pangan dan bisa menjalankan aktivitas di rumah selama pandemi corona.
"Yang belum masuk bantuan kepada narapidana yang mendapatkan asimilasi, ada juga 67 ribu korban PHK, dan pekerja harian yang tidak bisa bekerja. Kalau tidak masuk dana desa kita coba mintakan kepada provinsi," terangnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan pihak Pemkab akan terus berupaya yang terbaik guna membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
Dirinya juga menegaskan tidak akan melarang warga Kendal yang merantau di luar kabupaten, provinsi maupun merantau ke negara lain yang hendak kembali ke Kendal akibat dampak pandemi corona.
Hanya saja, ia berharap bagi perantau yang hendak pulang ke Kendal mau berkomitmen untuk mengikuti protokol kesehatan yang ada seperti bersedia mengisolasikan dirinya minimal 14 hari sebelum bertemu keluarga, teman maupun tetangga, serta menggunakan masker dan memeriksakan kesehatan secara rutin ke puskesmas setempat.
"Saya tidak melarang siapapun yang mau pulang karena memang di sana mungkin gak bisa kerja.
Yang penting saya mohon, saya harap mereka mau mengkarantinakan diri.
Banyak kok ada rumah isolasi yang disediakan pihak desa, kalau gak ada isolasi diri di kamar masing-masing jangan kontak dengan anggota keluarga maupun orang lain dulu.
Itu saja sudah cukup dan patuhi protokol kesehatan yang lain," tegasnya. (Sam)
• Kisah Dokter Widi Sembuh dari Virus Corona, Selama Dirawat Perbanyak Mengaji dan Dengarkan Tausiyah
• Wali Kota Salatiga Keluarkan Surat Edaran, Tak Ada Salat Tarawih dan Idul Fitri 2020
• Mahasiswa FTEK UKSW Salatiga Ciptakan Alat Cuci Tangan Otomatis
• 50 KK di 2 Desa di Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Beras Gratis dari Program Operasi Pangan ACT