Dia mengungkapkan, sudah ada aturan Keuangan Negara, yang mengatur mekanisme pelaksanaan APBN, tanpa harus mengeluarkan Perppu.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan Perppu, yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan Anggaran Negara/Keuangan Publik.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah bisa memilih skema dengan Undang-Undang APBNP (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan) atau menggeser anggaran, termasuk melakukan pengeluaran untuk keperluan tidak ada pagu anggaran di UU APBN periode yang sedang berjalan.
"Kedua skema Pelaksanaan APBN dalam Undang-undang Keuangan Negara ini sejatinya dapat menjadi pllihan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan permasalahan perekonomian sebagai akibat dari wabah Virus Covid-19," tegas Yani.
Sehingga, dia mencurigai, upaya pemerintah itu sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan, agar Pemerintah mendapat legitimasi hukum untuk berakrobat menyusun anggaran negara sampai tiga tahun ke depan, khususnya legitimasi menambah jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19.
“Dengan konsekuensi APBN kita di masa yang akan datang semakin tergerus dan terbebani untuk melunasi piniaman luar negeri Indonesia yang semakin membengkak,” tambahnya.
Sebelumnya, Amien Rais bersama dengan 23 orang lainnya mengajukan uji materi terhadap Perppu Corona. Perkara itu tercatat di nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Pada permohonannya, para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan itu diterima dari pemohon, pada Selasa 14 April 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amien Rais cs Ungkap Upaya Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona