TRIBUNJATENG.COM- Merokok dapat membatalkan puasa, hal itu dijelaskan ulama lengkap dengan dalilnya.
Puasa dalam Islam disebut shaum, berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang membatalkannya.
Puasa bagi seorang muslim adalah ibadah.
• Ini Hukum dan Sanksi Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari
• 6 Amalan Sederhana dan Gampang Tapi Paling Utama di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda
• Ini 10 Waktu Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
• Doa Buka Puasa Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Khusus dalam Ramadhan, seorang muslim wajib menunaikan puasa selama satu bulan penuh.
Selama Ramadhan tersebut pula, umat Islam menjalankan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal utama dari puasa adalah menahan makan dan minum.
Selain makan dan minum melalui mulut, masuknya benda di lubang bagian tubuh yang terbuka dihukumi membatalkan puasa.
Syekh Zakariya Al Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab menyebutkan, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
'Ain bisa berupa benda apa pun, baik makanan, minuman maupun obat.
Tentu hal-hal yang membatalkan puasa perlu kita ketahui.
Lalu bagaimana dengan merokok?
Apakah merokok juga membatalkan puasa?
Berikut penjelasan berbagai ulama.
Seorang ulama Syafiiyah, Syekh Sulaiman Al Ujaili, dalam Kitab Hasyiyatul Jamal mengatakan.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ