Setelah itu tersangka meninggalkan korban dengan jalan kaki," terang Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat pasal 351 kuhp tentang kasus penganiayaan," tandasnya. (iwn)
• Heboh Banyak Cacing Keluar dari Tanah di Bali, Mirip di Pasar Gede Solo
• Update Data Corona Pati 29 April: Bertambah Satu Pasien Positif Corona
• Dapatkan Hadiah Honda Mobilio di Food Fair Mal Ciputra Semarang, Bisa Delivery Juga Lho!