Berita Semarang

Banyak PHK Saat Pandemi Corona, PN Semarang Malah Tutup Pendaftaran Perkara PHI, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan karyawan Sri Ratu Pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan demo menuntut pesangon setelah PHK oleh perusahaan, di depan Kantor Balaikota Semarang, Selasa (3/4). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi karena imbas pandemi Corona atau Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mencatat ada setidaknya 50.563 pekerja di Jateng yang mengalami PHK atau dirumahkan per Sabtu (02/05/2020).

“Fenomena PHK atau karyawan dirumahkan sejak adanya pandemi cenderung naik.

Mulai Besok, PSBB Bandung Akan Dihentikan Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat 80 Orang

Hasil Tes Swab PCR, 83 Siswa Setukpa Lemdikpol Polri Dinyatakan Positif Corona

Viral Seorang Pria Salami Pasien Corona di Pekalongan, Ini Faktanya

Nanya ke Mbah Minto Mau THR Apa, Ganjar Pranowo Dibuat Bingung: Kok Semuanya Mau

Namun bisa selesai secara damai di perusahaan.

Terlihat dari makin banyaknya pendaftaran perjanjian bersama secara bipartit dari beberapa perusahaan,” ujar Eko Budi Supriyanto, juru bicara PN Semarang.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.

Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan.

Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Setelah melihat kondisi pandemi saat ini, bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Semarang mengambil kebijakan untuk penerimaan gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industri (PHI) diberhentikan terlebih dahulu.

Mengingat untuk PHI dan juga Niaga ataupun perdata khusus belum menggunakan sistem online / e-court. Jadi sidang masing menggunakan sistem tarap muka,” ucapnya.

Dalam penyelesaian kasus PHI dan Niaga, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 adalah 50 hari kerja.

Namun, dengan kondisi pandemi seperti saat ini hal tersebut tidak dapat terpenuhi.

Majelis Hakim melakukan penundaan sidang hingga satu bulan, bahkan bisa ditunda satu bulan berikutnya lagi.

“Jumlah perkara yang masuk dalam 1 bulan tidak bisa diprediksi secara pasti, tetapi paling tidak ada 5 hingga 8 perkara dalam sebulan.

Dengan catatan itu dalam kondisi normal tidak saat pandemi corona.

Sebelum ada instruksi, perkara PHI yang baru ada 12 perkara yang masuk atau terdaftar di tengah pandemi ini,” lanjutnya.

“Kebijakan penghentian penerimaan perkara PHI berlaku mulai 30 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan WKPN dilakukan dalam menyikapi pandemi corona mengacu pada surat edaran KMA No 1 Tahun 2020,” imbuhnya.(ifp)

Viral Kisah Haru Selma Anak TK Menangis Sesenggukan di Depan Gerbang Sekolah Malam Hari

Mulai Besok, PSBB Bandung Akan Dihentikan Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat 80 Orang

VIRAL! Rumah Mewah Terima Bantuan PKH di Brebes, Pemilik Rumah: Bangun Rumah Pakai Iuran Keluarga

THR ASN/PNS dan TNI-Polri Cair Pertengahan Mei 2020, Ini Rincian Kisaran THR Tiap Golongan

Berita Terkini