TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satpol PP mengungkap status peternakan ayam di Cimanggu Cilacap.
Ternyata peternakan tersebut ilegal.
Hal ini berkaitan dengan munculnya ribuan lalat di desa yang meresahkan warga.
• Mulai Besok, PSBB Bandung Akan Dihentikan Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat 80 Orang
• Hasil Tes Swab PCR, 83 Siswa Setukpa Lemdikpol Polri Dinyatakan Positif Corona
• Viral Seorang Pria Salami Pasien Corona di Pekalongan, Ini Faktanya
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang dan Petir 2 Hari ke Depan
Sebelumnya telah diinformasikan sebagai contoh Tatang (39) yang tak menyangka peternakan ayam yang berada persis di samping rumahnya berimbas ribuan lalat masuk ke rumahnya.
Dia pun hampir setiap hari merogoh kocek untuk membeli lem lalat.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno menyatakan, sudah memberikan SP 3 kepada pemilik usaha tersebut.
Karena setelah dilihat dari lokasi usahanya memang telah menyalahi aturan.
Pemilik usaha itu juga tidak mengantongi izin mendirikan usaha peternakan ayam.
Yuliaman menuturkan, berdasarkan Pergub Jateng Nomor 55 Tahun 2015.
Yakni tentang standar operasional prosedur penegakan daerah oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap, setelah diterbitkan SP 3, Kasatpol PP melaporkan secara khusus kepada kepala daerah.
Laporan itu berisi saran-saran penindakan.
"Saran kami kepada Bupati Cilacap adalah penutupan secara permanen. Sekarang kami menunggu perintah dari Bupati melalui disposisinya."
BERITA SELENGKAPNYA > > > > > > > >