TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan warga yang berkendara baik menggunakan mobil maupun motor harus lebih disiplin menerapkan anjuran pemerintah.
Selain itu warga perlu sadar kesehatan diri sendiri dalam masa pandemi corona saat ini.
Larangan berboncengan naik motor memang tidak ada di Kota Semarang.
Meski demikian, pihak Pemkot Semarang sudah mengingatkan warga soal penularan covid-19 rentan bila hal semacam itu dibiarkan.
Pemkot Semarang sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.
“Diatur sendiri, semua harus paham sebaran Covid-19 itu kalau kita tidak menjaga jarak, tidak bersih, tidak pakai masker akan sangat rentan tertular."
"Sehingga dalam konsep ini sudah kami atur dalam PKM."
"Mengenai naik mobil berdua di depan atau berboncengan silakan saja kalau merasa sama-sama sehat."
"Tapi kami sudah ingatkan bahwa potensi penularannya jadi sangat besar,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/5/2020) hari ini.
Sebagai informasi, bagi warga yang masih belum membaca pedoman terkait PKM di Kota Semarang, bisa mengunduh perwalnya di situs http://jdih.semarangkota.go. id/jdih-anggota/www/storage/ document/perwal28_2020.pdf.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Semarang Satrio Imam Poetranto mengatakan bahwa perwal tersebut merupakan pedoman untuk melakukan kegiatan bagi para stakeholder.
“Kami juga berharap bahwa perlu ada disiplin diri yang kuat dan kesadaran diri dan kolektif dari masyarakat guna memutus mata rantai Covid-19 ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebagian warga Kota Semarang sempat heboh usai beredarnya foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang untuk para petugasnya di pesan aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Surat itu sendiri telah dicabut oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Satu di antara poin dalam surat itu menyebutkan bahwa kendaraan roda dua hanya berlaku untuk satu orang dan penumpang di mobil juga dibatasi jumlahnya serta ada aturan terkait posisi duduknya.
“Itu dicabut karena sudah ada SOP dari Pemkot Semarang,” ungkap Fajar kepada Tribunjateng.com pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Fajar mengatakan bahwa sebelumnya surat itu sendiri bersifat fleksibel dan adanya poin itu berdasarkan pantauan situasi di lapangan.
“Karena pas kami lakukan pemeriksaan di jalan, didapati satu kendaraan roda dua yang dinaiki tiga orang,” imbuhnya.
(rez)
• Bupati Haryanto Izinkan Perantau Korban PHK Mudik ke Pati, Harus Bawa Surat Pengantar
• Info Gempa Hari Ini, Gempa Besar Berkekuatan M 7,3 SR Guncang Maluku Malam, Ini Penjelasan BMKG
• 685 Tukang Becak dan Ojek di Kudus Terima Bantuan Beras 10 Kg dan Uang
• Almarhum Didi Kempot di Mata Ayu Ting Ting, Terkesan akan Hal Ini