TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali diizinkan beroperasi mulai Kamis (7/5).
Moda transportasi umum tersebut diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah. Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi.
Budi Karya Sumadi juga menyebut bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tetapi bukan untuk mudik.
Menurut Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi bukan untuk mudik," ucap Budi.
Kemudian Budi juga mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan untuk berpergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan menutup moda transportasi umum ini hingga akhir Mei 2020. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Budi Karya Sumadi mengatakan, pengoperasian transportasi umum ini wajib mematuhi protokol kesehatan. "Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi, Rabu (6/5).
Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. (lihat grafis!)
Penerbangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk sementara waktu tetap tidak melayani penerbangan komersial.
Penerbangan komersial hanya akan dilayani di Bandara Soekarno-Hatta. "Kecuali Bandara Halim saja, sementara ini tidak melayani penerbangan Niaga berjadwal maumpun tidak berjadwal.