Oleh KH Usman Tahrir
Wakil Ketua RMI PWNU Jateng; Pengasuh Pondok Pesantren Futuhiyyah Ngampel Kendal
Pertanyaan:
Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
PakKyai
Saya mempunyai penyakit asma, kalau pas kumat saya menghirup obat(inhaler) dari mulut, batalkah puasa saya? (kalau tidak menghirup asma semakin parah).
Suwun.
Waalaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh
Jawaban:
Pembaca yang dirahmati Allah.
Penanya yang budiman, sebelumnya kami doakan semoga penyakit asma yangdiderita cepat sembuh sehingga bisa menjadikan kelancaran dalam berpuasa dihari-hari berikutnya.
Gejala awal dari timbulnya penyakit asma adalah adanya gejala sesak napas,batuk dan suara mengi (bengek) yang dikarenakan adanya penyempitan dansumbatan pada pembuluh darah yang mengalirkan oksigen ke paru-paru danrongga dada yang membuat saluran udara menjadi terhambat.
Penyakit asma dapat menyerang kapan saja dan siapa saja. Apalagi bagi orangyang mempunyai riwayat penyakit tersebut, dia harus selalu siap menanganinyaminimal dengan alat bantu seperti Viks inhaler.
Lalu bagaimana jika penyakitasma menyerang kita saat Ramadan dalam keadaan berpuasa di siang hari?
Bolehkan menggunakan alat atau obat semacam Vicks inhaler denganmeghirupnya melalui hidung atau mulut?
Apakah puasanya bisa batal?
Ternyata hal tersebut tidak membatalkan puasa meski kita meghirup aromasegar dan wangi dari Vicks inhaler. Karena menurut para ulama Vicks inhalerbukan dikategorikan sebuah benda (‘ain = arab) sehingga tidak membatalkanpuasa. Berbeda dengan jenis rokok yang dikategorikan sebagai ‘ain, sehinggamenghirupnya dapat membatalkan puasa.
Al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Masyhurdalam kitabnya menerangkan:
“Faidah-Tidak dihukumi berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus sampai pencernaan meskipun disengaja, hal ini karena ia bukan tergolong benda (‘ain).” (Bughyah al-Mustarsyidiin hlm 111)
Akan tetapi kebolehan menggunakan Viks inhelar tersebut jika alasan sakit ataumembutuhkannya. Adapun jika tanpa sakit maka menggunakan Viks inhelarhukumnya makruh.
Terima kasih. Wallahu a’lam bi al-shawab. Semoga bermanfaat. (*)
• E-konser Amal Tribun Jateng Pekan Ini: Hadirkan Romo Budi, Band Fourboys dan Ustadz Rikza Chamami
• 29 Komunitas dan Instansi Non Pemerintahan Bahu Membahu Ringankan Warga Terdampak Covid-19
• Pahala Sholat Tarawih Malam ke-16 Rabu 8 Mei 2020: Masuk Golongan yang Selamat dari Api Neraka
• Duet Terakhir Didi Kempot dan Happy Asmara dalam Lagu Ati Dudu Wesi