Mutiara Ramadhan

HALAQAH RAMADHAN: Saat Asma Kumat, Bolehkah Hirup Vicks Inhaler?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Usman Tahrir

Oleh KH Usman Tahrir

Wakil Ketua RMI PWNU Jateng; Pengasuh Pondok Pesantren Futuhiyyah Ngampel Kendal

Pertanyaan:

Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

PakKyai

Saya mempunyai penyakit asma, kalau pas kumat saya menghirup obat‎‎(inhaler) dari mulut, batalkah puasa saya? (kalau tidak menghirup asma‎ semakin parah).

Suwun.‎

Waalaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban:

Pembaca yang dirahmati Allah.

Penanya yang budiman, sebelumnya kami doakan semoga penyakit asma yang‎diderita cepat sembuh sehingga bisa menjadikan kelancaran dalam berpuasa di‎hari-hari berikutnya.‎

Gejala awal dari timbulnya penyakit asma adalah adanya gejala sesak napas,‎batuk dan suara mengi (bengek) yang dikarenakan adanya penyempitan dan‎sumbatan pada pembuluh darah yang mengalirkan oksigen ke paru-paru dan‎rongga dada yang membuat saluran udara menjadi terhambat.‎

Penyakit asma dapat menyerang kapan saja dan siapa saja. Apalagi bagi orang‎yang mempunyai riwayat penyakit tersebut, dia harus selalu siap menanganinya‎minimal dengan alat bantu seperti Viks inhaler.

Lalu bagaimana jika penyakit‎asma menyerang kita saat Ramadan dalam keadaan berpuasa di siang hari?‎

Bolehkan menggunakan alat atau obat semacam Vicks inhaler dengan‎meghirupnya melalui hidung atau mulut?

Apakah puasanya bisa batal?‎

Ternyata hal tersebut tidak membatalkan puasa meski kita meghirup aroma‎segar dan wangi dari Vicks inhaler. Karena menurut para ulama Vicks inhaler‎bukan dikategorikan sebuah benda (‘ain = arab) sehingga tidak membatalkan‎puasa. Berbeda dengan jenis rokok yang dikategorikan sebagai ‘ain, sehingga‎menghirupnya dapat membatalkan puasa.‎

Al-Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Masyhur‎dalam kitabnya menerangkan:‎

‎“Faidah-‎Tidak dihukumi berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari ‎bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus sampai ‎pencernaan meskipun disengaja, hal ini karena ia bukan tergolong benda (‘ain).” ‎‎(Bughyah al-Mustarsyidiin hlm 111)‎

Akan tetapi kebolehan menggunakan Viks inhelar tersebut jika alasan sakit atau‎membutuhkannya. Adapun jika tanpa sakit maka menggunakan Viks inhelar‎hukumnya makruh.‎

‎Terima kasih. Wallahu a’lam bi al-‎shawab. ‎Semoga bermanfaat. (*)

E-konser Amal Tribun Jateng Pekan Ini: Hadirkan Romo Budi, Band Fourboys dan Ustadz Rikza Chamami

29 Komunitas dan Instansi Non Pemerintahan Bahu Membahu Ringankan Warga Terdampak Covid-19

Pahala Sholat Tarawih Malam ke-16 Rabu 8 Mei 2020: Masuk Golongan yang Selamat dari Api Neraka

Duet Terakhir Didi Kempot dan Happy Asmara dalam Lagu Ati Dudu Wesi

Berita Terkini