Berita Regional

2 Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Elvina Ternyata Mantan Napi Asimilasi Covid-19 Kasus Asusila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang wanita muda, Elvina, dibunuh dan dimutilasi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dua pelaku pembunuhan ternyata mantan narapidan terkait kasus asusila.

Jeffry (22) warga Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Medan Tembung merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran virus corona Covid-19.

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Viral Mbah Slamet Diseret dari Mushola, Dilaporkan ke Ganjar Pranowo, Ini Fakta Sebenarnya

Harta dan Keluarga Ditinggalkan, Mantan Pendeta Ini Jadi Tukang Bersih Kubur dan Muadzin di Kebumen

Viral Gariz Luis Polisi Ganteng Mantan Artis FTV Ikut Tangkap Ferdian Paleka, Instagram pun Dicari

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut.

Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami.

Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat.

Halaman
1234

Berita Terkini