Berita Kriminal

Dalam Penjara Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Kini Sel Dipisah 

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Ferdian Paleka mendapatkan sanksi sosial dari napi lapas

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Bullying, Ferdian Paleka Dipisahkan dari Tahanan Lain"

Baru Beberapa Jam Diterima, Irma Pilih Kembalikan Bantuan Sembako, Ini Katanya

Inflasi Kota Tegal Sebesar 0,26 Persen, Gula Pasir Jadi Penyumbang Utama

Amalan-amalan saat Nuzulul Quran Sesuai Anjuran Rasulullah

Berita Terkini