Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Bullying, Ferdian Paleka Dipisahkan dari Tahanan Lain"
• Baru Beberapa Jam Diterima, Irma Pilih Kembalikan Bantuan Sembako, Ini Katanya
• Inflasi Kota Tegal Sebesar 0,26 Persen, Gula Pasir Jadi Penyumbang Utama
• Amalan-amalan saat Nuzulul Quran Sesuai Anjuran Rasulullah