Ngopi Pagi

FOKUS : Budak di Atas Kapal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abduh Imanulhaq atau Aim wartawan Tribun Jateng

Oleh Abduh Imanulhaq

Wartawan Tribun Jateng

HEBOH atas dibuangnya jenazah anak buah kapal warga negara Indonesia ke laut dikhawatirkan hanya terhenti di masalah itu. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan.

Setiap kali terungkap kasus yang menyangkut nasib tenaga kerja Indonesia, muncul kehebohan di dalam negeri. Terdengar suara-suara lantang, terutama di dunia maya, penuh kemarahan atau keprihatinan.

Kegaduhan demikian jarang bertahan lama. Lebih buruk lagi, kehebohan itu tidak sampai menggerakkan kehendak membela langsung kepentingan TKI dan citra bangsa di panggung dunia.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, terjadi kematian tiga WNI yang merupakan ABK kapal ikan Long Xin 629 dan Long Xin 604. Jasad mereka kemudian dilarung di tengah laut.

Kabar ini diketahui setelah dua kapal berbendera China itu merapat di Korea Selatan. Video tentang dibuangnya mayat TKI itu viral setelah televisi Korea memberitakannya.

Diketahui pula seorang ABK asal Indonesia juga meninggal di rumah sakit. TKI ini menderita pneumonia.

Kapten kapal menyatakan larung jenazah sudah sesuai prosedur. Kematian disebabkan penyakit menular dan disetujui ABK lain.

Memang Organisasi Buruh Internasional telah mengatur prosedur larung jenazah.

Aturan ILO menyebutkan kapten kapal dapat memutuskan melarung jasad dalam kondisi antara lain penyebabnya penyakit menular atau tak punya fasilitas penyimpanan jenazah.

Jelas pelarungan jasad dari kapal yang tak punya fasilitas demikian itu beralasan. Kalau ini yang menjadi fokus perhatian kita, masalah sudah selesai.

Namun, negara harus hadir ketika ABK lain memberi kesaksian mencengangkan. Mereka bekerja di kapal penangkap ikan itu tak ubahnya sandera perbudakan modern.

ABK yang meninggal sudah menderita sakit selama sebulan. Kapten kapal ternyata menolak kembali ke darat agar mereka bisa menjalani pengobatan.

Jam kerja para TKI itu juga tak berperikemanusiaan. Mereka dipaksa bekerja 18 jam sehari, tak jarang 30 jam tanpa henti.

Halaman
12

Berita Terkini