Mudik Lebaran 2020

Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja Mereka?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi posko pengamanan pemudik di Kecamatan Tambak, Banyumas pada Senin (4/5/2020).

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

(Kompas.com/Rully R. Ramli)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?

Tanggulangi Dampak Covid-19, Tim Relawan Kemanusiaan Kota Semarang Salurkan Bantuan

Lockdown Corona, 16 Pekerja Pulang Kampung Jalan Kaki, Kelelahan Tertidur di Rel KA Tewas Terlindas

Muhammad Gariz Luiz Polisi yang Ikut Tangkap Ferdian Palenka yang Bikin Kaum Hawa Patah Hati

Kisah Perjalanan Fitria Yusuf Ucapkan Dua Kalimat Syahadat, Tersinpirasi Ayah Bangun 1000 Masjid

Berita Terkini