TRIBUNJATENG.com, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya mengungkap tiga pelaku pembunuhan sadis gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
• Kenapa MUI Minta Ketegasan Pemerintah Tangani Covid-19?
• 5 Days of War : FilmTragedi Liputan Perang Irak
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban
Namun korban menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya.
Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J.
Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi
selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam.
Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.
"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan.
Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin.
Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.
Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.
Seperti diberitakan sebelumnya, EL (21) diduga dibunuh secara sadis di rumah Jef di Jalan Duku Kompleks Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) malam.
Polisi berhasil membongkar sandiwara surat cinta guna menutupi kasus pembunuhan terhadap wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ide pembuatan surat tersebut muncul saat tersangka Michael (22) mendapat intimidasi dari Jeffry dan ibunya, Tek Sukfen.
Menurut Michael, dirinya diminta kedua tersangka untuk mengakui melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh tersangka Jeffry.
"Saya diancam sama dia (Jeffry) mau dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban,"kata Michael kepada Tribun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.
Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami.
Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan.
Kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat.
Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja.
Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri.
Setelah kita lakukan prarekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.
Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban.
Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelas Isir.
Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.
Tek Sukfen menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.
"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.
Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam.
Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.
"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan.
Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.
Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban. (*)
(vic/tri bunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Polrestabes Medan Ungkap 3 Pembunuh Elvina, Termasuk Ibu Jeffry, Nih Kronologinya