TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan Pos Indonesia melayani pengiriman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kepada pemohon di tengah pandemi corona.
Berkaitan dengan mewabahnya corona, pelayanan adminduk di Disdukcapil Karanganyar dilayani secara online.
Guna memudahkan pemohon, pengiriman dokumen dapat dilakukan melalui Pos Indonesia.
• Wanita Ini Shock Anaknya Yang Masih Kelas 6 SD Hamil dan Melahirkan, Apalagi Tahu Siapa Ayahnya
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Remaja Putri Dibunuh dan Diadili Keluarga Kandungnya secara Sadis
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
Baik itu permohonan akta anak, kematian, E-KTP, KIA, KK, perpindahan maupun kedatangan.
Pemohon dapat mengakses nomor khusus aplikasi pesan singkat ke nomor 081249151181 dengan menyertakan kata kunci DISDUKCAPIL.
Kepala Disdukcapil Karanganyar, Any Indrihastuti mengatakan, saat ini program Desa Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) terpaksa dihentikan sementara waktu karena adanya wabah corona.
Dari target masing-masing satu desa di 17 kecamatan sadar adminduk, sudah dilakukan sosialisasi di 13 kecamatan.
Sedangkan pelayanan adminduk sudah dilakukan di Desa Matesih dan Jatipurwo.
"Karena dapat mengumpulkan banyak orang jadi GISA berhentidulu.
Layanan harian saat ini menggunakan online.
Kalau sudah jaid bisa diambil sendiri atau dikirim lewat pos," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (11/5/2020).
Diungkapkan Any, apabila menggunakan layanan pengiriman berkas adminduk lewat Kantor Pos, pemohon dikenaki biaya kirim sebesar Rp 10 ribu.
Biaya itu berlaku untuk wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Kalau jauh itu cucuk (menguntungkan).
Permohonan banyak malah sekitar Karanganyar Kota seperti Papahan.