Wabah Virus Corona

Inilah Alasan Kenapa IDI Desak Pemerintah Evaluasi PSBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hari ini Selasa (28/4/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta agar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan aturan operasional moda transportasi untuk pengecualian dilaksanakan dengan baik. Terutama untuk bidang medis dan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengakui aturan pedoman PSBB memang memiliki pengecualian untuk hal-hal tertentu.

Daeng berharap pengecualian ini tak mendapat hambatan dalam tataran pelaksanaan.

"Dikecualikan itu adalah hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup pokok seperti masalah pangan. Kemudian misalnya masalah pelayanan kesehatan, obat-obatan itu masuk pengecualian yang harus terus berjalan," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Dilema Jokowi: Ekonomi atau Pandemi', Minggu (10/5).

Menurut Daeng, perlu dilakukan evaluasi terkait poin pengecualian dalam aturan PSBB. Yaitu aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Apalagi, lanjut Daeng, sektor yang dikecualikan terkena dampak Covid-19, sehingga tidak bisa berjalan normal.

"Yang pengecualian ini di lapangan kadang-ladang terkena dampak juga, akhirnya tidak berjalan pemenuhan kebutuhan pokok, akhirnya ini kan perlu dijaga, penting. Misalnya obat, kemudian alat kesehatan,bahan pangan," ujarnya.

"Ada teman dari industri pangan yang mengeluh kesulitan, mau kirim air, bahan makanan, malah ikut terdampak. Padahal sudah masuk pengecualian," imbuhnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan kepada pemerintah agar memberikan bantuan pangan kepada rakyat selama pandemi Covid-19. Apalagi saat ini pandemi semakin meluas wilayahnya dan banyak rakyat terdampak dan kelaparan.

"APBN dan APBD sejatinya diutamakan untuk kepentingan pengadaan pangan rakyat. Rakyat butuh makan, dalam kondisi darurat negara harus hadir, jangan sampai kebutuhan mendasar ini kurang atau tidak terpenuhi," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI, Azrul Tanjung.

Azrul juga merespons surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Azrul masyarakat harus tetap memperketat perjalanan dalam bentuk apapun.

"Harus dipahami, berpergian hanya untuk kondisi darurat saja," kata Azrul.

Azrul juga meminta pemerintah tegas dan tetap melarang masyarakat untuk berpergian baik dalam rangka mudik maupun pulang kampung.

Moda transportasi yang dibuka harus benar-benar dengan protokol yang ketat baik pada aspek kesehatan dan tingkat kepentingannya.

Halaman
12

Berita Terkini