Berita Pekalongan
Menunggu Mobil Angkut Kayu Hasil Curian, Wardiono Warga Paninggaran Pekalongan Ditangkap Polisi
Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Paninggaran dibantu Polsek Paninggaran berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu pinus
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Paninggaran dibantu Polsek Paninggaran berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu pinus di sekitar petak 62B1 RPH Paninggaran.
Pelaku yang diamankan yaitu Wardiono (40) warga Dukuh Bumiroso, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
KRPH Paninggaran Kamso saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan kejadian tersebut.
• Cucu Nyonya Meneer Gugat Produsen Minyak Telon Rp 653 Miliar, Alasannya Penggunaan Foto di Kemasan
• Viviane Laporkan Mantan Suami Okan Kornelius ke Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anaknya
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Gowes Maut, Warga Banyumanik Tewas Tabrak Pagar Rumah Naik Sepeda Mini: Pernah Stroke
"Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (10/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kayu pinus disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran. Kemudian, kami bersama BKPH Paninggaran dan Polsek Paninggaran melaksanakan patroli di Dukuh Bumiroso Desa Tenogo Kecamatan Paningaran Kabupaten," kata Kamso, Selasa (12/5/2020).
Setalah sampai di lokasi, tim gabungan menemukan 23 batang kayu pinus dengan ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m, tiga unit sepeda motor, dan salah satu pelaku yang saat itu masih menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian.
"Sedangkan kedua pelaku lainnya setelah melihat mobil patroli langsung kabur dan melarikan diri. Saat ini pelaku sudah polres untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kemudian, pada hari Senin (12/5/2020) pada pukul 10.00 WIB, pihaknya bersama tim gabungan melakukan pengecekan tunggak bekas pohon pinus yang dicuri.
"Setelah dicek, tim menemukan 1 tunggak pohon pinus dengan keliling 175 cm dan 5 batang kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 4 m," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar, tapi untuk tersangka masih DPO," kata AKP Poniman.
Kemudian, terkait satu pelaku yang diamankan pihaknya menjelaskan, bahwa pelaku yang diamankan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Karena, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta belom adanya saksi dan alat bukti pendukung dalam perbuatannya, maka orang yang diamankan tersebut belom kami tetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, karena dalam undang-undang kehutanan pelaku utama adalah penebang. Jadi tiga orang yang melarikan diri tersebut masih kita selidiki dan DPO," imbuhnya. (Dro)
• Raffi Ahmad Ngotot Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce dengan Oplet Si Doel, Sholat Istikharah Dulu
• Kebohongan Kakek Tono Pemulung Penghasilan Rp 1500 Perhari Bikin Kesal Tetangga, Punya Rumah Tingkat
• THR PNS dan TNI Polri Akan Cair Jumat 15 Mei 2020, Ini 12 Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR
• IM Penumpang Wanita Taksi Online Mendadak Meninggal di Mobil, Sempat Batuk dan Kejang-kejang