TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di masa pandemi virus corona seperti ini, angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang semakin menurun.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Mukhamad Khadi data dari Januari sampai akhir April 2020 justru ada tren angka semakin menurun dibandingkan 2018 dan 2019.
"Itu data yang terlaporkan. Namun masalah KDRT itu seperti fenomena gunung es, sehingga ada kemungkinan beberapa kasus yang tidak terlaporkan," ungkapnya kepada Tribun Jateng, Selasa (12/5/2020).
Dia menjelaskan pada 2020, untuk Januari terdapat 10 kasus, Februari 8, Maret 11, dan April 11 kasus. Sementara, untuk periode Januari 2019 merupakan kasus terbanyak yakni 76 kasus.
• Daging Babi Dipasok dari Solo Diolah Mirip Sapi Dijual di Bandung, Polisi: Kami Belum Selidiki
• Tujuh Pemudik Terjaring Razia, Langsung Dibawa ke Graha Wisata Solo
• Maknai Herd Immunity, MUI Jateng Pertegas Anjuran Salat Idul Fitri di Rumah
• Disebut Tak Pandai Pilih Suami, Nora Alexandra Istri Jerinx SID Bahas Soal Selera
"Kita berharap memang realitas di lapangan seperti yang terlaporkan. Karena akses pelaporan saat ini sebetulnya sangat terbuka, misalnya melalui kader Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) yang tersebar di kelurahan-kelurahan," ucapnya.
Khadik menyampaikan, pelaporan juga bisa melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang ada di setiap kecamatan.
Bisa melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang.
"Bahkan saat ini juga sudah ada aplikasi untuk pengaduan kasus KDRT di DP3A Kota Semarang. Sehingga, diharapkan itu akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, manakala terjadi kasus KDRT," tuturnya.
Dia menuturkan, untuk PPT yang berada di tiap kecamatan merupakan staf atau karyawan DP3A yang mendapat tugas penempatan.
"Sekali lagi, kita berharap dengan adanya pandemi virus corona, di mana saat ini kita lebih banyak stay at home. Justru ini menjadi momentum yang bagus untuk lebih meningkatkan ketahanan keluarga," ucapnya.
Khadik berharap dengan lebih banyak kegiatan di rumah, kesadaran masyarakat mengenai hak-hak kaum perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat.
"Kesadaran akan hak tersebut sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya. (kan)