Besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019 sementara iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.
Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJ Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
• Petugas Tiket Mujinga Tewas Setelah Diludahi Orang yang Tertular Corona, Polisi Lakukan investigasi
• Postingan Karyawan Bergaji 20 Juta Mengeluh Tak Dapat Bansos Sempat Trending, Ngakunya Rakyat Kecil
• Promo Superindo 11-14 Mei 2020, Promo Hari Kerja Diskon hingga 50%, Ada Daging sampai Biskuit
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?