Menindaklanjuti laporan itu, Polres lantas melakukan penyelidikan.
Hingga polisi berhasil menangkap pelaku DD (27), yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Sumatera Selatan.
Adapun pelaku lain, AK asal Palembang masih dalam pencarian alias buron.
Tersangka pun harus memertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (aqy)
• Tinjau Supermarket Jelang Relaksasi PSBB, Wawali Tegal : Penjaga Makanan Harus Pakai Face Shield
• 20 Hari Operasi Ketupat Candi, Polda Jateng Berikan 7.618 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas
• Water Barrier Dipasang di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Wilayah Karanganyar
• DPRD Kota Semarang Siap Jadi Relawan Bagikan Bansos ke Warga Terdampak Wabah Virus Corona