Berita Wonosobo

Santainya 2 Pria di Wonosobo Ini Masuk Rumah Warga Curi HP, Begini Modusnya

Penulis: khoirul muzaki
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian handphone dengan modus mengaku perusahaan gas di Wonosobo

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Warga perlu mewaspadai orang asing yang bermodus ingin mengecek isi rumah.

Winda Safitri (15) baru-baru ini melaporkan kejadian pencurian di rumah Desa Tlogo Kecamatan Sukoharjo Wonosobo.

Polres Wonosobo pun berhasil mengungkap kasus itu hingga menangkap pelaku.

Warga Ramai Menendangi Kepala 2 ABG Pembawa Golok Hingga Kritis Masuk UGD RSUD Demak

7 Anggota Keluarga di Solo Postif Corona, Berawal Sang Ayah Kena Covid-19 di Tarawih Masjid Kampung

Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlah Mayat yang Dikremasi dalam Sehari Mengejutkan

Wanita Ini Tiba-tiba Sadar Ada di Dalam Pesawat Tujuan Surabaya, Histeris Saat Bangun Tidur

Selasa (5/5) lalu, AK dan DD yang mengaku dari perusahaan gas bermaksud mengontrol kompor gas milik korban.

Korban pun mempercayai dan mengizinkan kedua orang itu masuk ke dalam rumah.

Ia pun mengantar AK ke dapur dan menemaninya mengontrol kompor.

Saat korban menemani pelaku AK di dapur, rupanya DD mulai melancarkan aksinya.

Ia sembari memantau isi rumah.

Hingga terlihat sebuah handphone merek Redmi warna gold yang sedang dicas.

Ia pun tak menyiakan kesempatan itu.

DD mengambil barang itu kemudian keluar rumah.

Ia menunggu temannya di sepeda motor yang dkparkir di luar rumah.

Ia menelepon temannya, AK yang masih berada di dalam rumah.

Ia memberitahu telah standby di sepeda motor hingga temannya menyusul keluar.

"Kemudian kedua pelaku pergi dan membawa hasil kejahatan berupa HP,"kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid

Menindaklanjuti laporan itu, Polres lantas melakukan penyelidikan.

Hingga polisi berhasil menangkap pelaku DD (27), yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Sumatera Selatan.

Adapun pelaku lain, AK asal Palembang masih dalam pencarian alias buron.

Tersangka pun harus memertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (aqy)

Tinjau Supermarket Jelang Relaksasi PSBB, Wawali Tegal : Penjaga Makanan Harus Pakai Face Shield

20 Hari Operasi Ketupat Candi, Polda Jateng Berikan 7.618 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Water Barrier Dipasang di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Wilayah Karanganyar

DPRD Kota Semarang Siap Jadi Relawan Bagikan Bansos ke Warga Terdampak Wabah Virus Corona

Berita Terkini