Promoter Polda Jateng

Pinjam Uang Hampir Rp 1 Miliar dan Jaminkan Emas Batangan Palsu, Ketua Yayasan di Kebumen Ditangkap

Penulis: khoirul muzaki
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara penipuan

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo Kebumen RD (40) ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Buayan Kebumen dengan kerugian nyaris satu miliar.

Modus kejahatannya, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta.

Tersangka meyakinkan, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren miliknya.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris

Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test

Inilah Hasil Rapid Test 52 Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan

Semua material itu dibeli dari korban yang nunggak.

Alih-alih membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban.

Korban melakukan transfer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.

Tetapi setelah transafer Rp.924.600.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka.

Untuk meyakinkan, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban.

Tetapi setelah dicek, emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 kilogram lebih itu ternyata logam kuningan.

Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen, hingga berujung pada penangkapan terhadap tersangka Riyadi.

"Tersangka kita tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Mei sekitar pukul 16.00 Wib.

Rangkaian penipuan dilakukan sejak bulan November 2019.

Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Selasa (19/5).

Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp 800 Juta.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik.

Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap AKBP Rudy. (aqy)

169 TKI Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Isyana Sebut 18 Orang dari Jateng

50 Warga Kudus Terdampak Pandemi Corona di Jabodetabek Belum Bisa Pulang

Ternyata Murid SD Lebih Fokus Mengikuti Kelas Online Selama Pandemi Virus Corona

Demi Beli Kue Lebaran, Agus Tetap Lakoni Jasa Penukaran Uang Baru Meski Omset Turun Drastis

Berita Terkini