Berita Sragen

Gugup Setelah Membegal Tetangga, Paryadi Hantam Ponsel Rampasan yang Terus Berbunyi Pakai Sabit

Penulis: Mahfira Putri Maulani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang dikenal sebagai Muazin kampung, Paryadi (49) warga Dukuh Pelem, Desa Jambangan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Paryadi (49) warga Dukuh Pelem, Desa Jambangan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen tega membegal kerabatnya sendiri.

Insiden yang terjadi Jumat (17/4/2020) dinihari lalu itu melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Puji Astuti (30) dan Ngatimin (38) yang hendak kulakan sayur di Pasar Gabugan Tanon .

"Kasus ini terjadi pada dini hari di persawahan dan di jalan tengah sawah dengan modus korban ini dipepet oleh pelaku yang menggunakan penutup wajah

kemudian korbannya ini dihadang dan diancam dengan menggunakan sabit," terang Wakapolres Kompol Eko M.

Promo Superindo Hari Kerja 18-21 Mei 2020, Khong Guan Diskon 50 Persen, Ini daftar Lengkapnya

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

#UNNESNGENES Trending di Twitter, Ternyata Ini yang Terjadi, Mahasiswa: Sabar Ada Batasnya

Izinkan Warga di Kawasan Bebas Corona Gelar Salat Id, Bupati Semarang: Banyak Musala Monggo Dipakai

Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Astuti.

Berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri di area persawahan.

Paryadi kemudian pulang kerumahnya dengan napas tersengal.

Gerak-gerik Paryadi membuat para pemuda yang melakukan ronda curiga.

Sesampainya di rumah pelaku dibuat pusing dengan handphone hasil rampasannya yang terus berdering karena terus di telepon oleh kerabat korban.

"Karena pelaku tidak bisa memastikan ponsel itu, Paryadi akhirnya memukul ponsel itu dengan sabit hingga pecah," tambah Wakapolres.

Bukan tanpa alasan Paryadi tega membegal kerabat dan juga tetangganya itu

 dirinya terlilit cicilan motor yang tidak dibayarnya selama tiga bulan.

"Pelaku terlilit cicilan motor selama tiga bulan yang belum terbayarkan dan diancam akan dilaporkan polisi apabila keesokan harinya tidak segera melunasi.

Dengan ancaman itu langsung timbul niat melakukan kejahatan tersebut," terangnya.

Muazin Kampung

Halaman
12

Berita Terkini