"Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu."
"Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABM lainnya melompat ke laut."
"Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan."
"Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," kata Iskandar.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.
Dari semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan.
Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.
"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," terang Budi.
Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.
"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya."
"PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 USD per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Direskrimum.
(gum)
• Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini
• PTPN IX Jateng dan 22 Anak Usaha Bersiap Terapkan Skenario The New Normal
• Petani Tin di Wonosobo Mendulang Berkah di Bulan Ramadan, Sering Koleksi Bibit di Pelosok Negara
• Ruswan Latuconsina Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Pansos Cari Popularitas