Kendati demikian, para ABK tak kunjung menerima gaji.
Para kuasa hukum pun menilai terdapat dugaan tindak pidana terkait hal tersebut.
Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.
“Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP,” ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji, Totalnya Rp 2,9 Miliar"
• Sebut Perawat Goblok dan Doakan agar Dimatikan Virus Corona, Warganet Diburu Polisi
• Jenazah Pasien Ini Dibawa Paksa Keluarga dari Bali ke Lombok, Ternyata Positif Virus Corona
• Bunuh Anggota TNI, Komang Ditembak Mati Polisi karena Rebut Senjata dan Melawan saat Ditangkap
• Ruswan Latuconsina Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Pansos Cari Popularitas