TRIBUNJATENG.COM - Akan ada ancaman pidana bagi pihak yang ketahuan memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mulai dari hukuman penjara hingga sanksi denda.
Diketahui, SIKM diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang tugas dan pekerjaannya masih harus melakukan perjalanan dinas selama pandemi Covid-19.
Tak hanya mereka yang bekerja, SIKM juga diperuntukkan bagi warga terkait kondisi darurat.
Seperti sakit atau anggota keluarga lain yang meninggal.
Namun, untuk para pekerja, hanya mereka yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan membuat SIKM.
Berikut 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
- Kesehatan;
- Bahan pangan/makanan/minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informatika;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Asli atau palsunya SIKM bisa diketahui hanya melalui smartphone.
Dilansir Tribunnews, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan petugas pemeriksa SIKM nantinya cukup memindai kode QR yang tertera di surat.
Lewat pindaian kode QR tersebut akan diketahui SIKM yang dibawa seseorang asli atau palsu.
"Dalam SIKM itu ada QR code yang memang bisa di-scan menggunakan handphone apa saja atau smartphone."
"Kemudian akan keluar siapa pemilik SIKM tersebut, akan kita cocokkan dengan wajahnya."
"Supaya SIKM si A tidak digunakan oleh si B. Tapi teknisnya secara detail instansi terkait (Satpol PP dan petugas Dishub, red). Kepolisian dan TNI hanya pendamping," terang Kombes Sambodo.
Lantas, apa ancaman pidana yang menanti jika ketahuan memalsukan SIKM?
Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:
Syarat SIKM
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna.
5. Pindaian KTP.
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, simak cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta berikut ini:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone
• Gelombang Pasang Terjang Tenda Warung di Pinggir Pantai Setrojenar Kebumen
• 7 Kecamatan di Cilacap Dilanda Banjir Rob, 3.750 Bangunan Terendam Air Laut
• Iman Brotoseno Jadi Dirut PAW TVRI, Ini Tanggapan Anggota Komisi I DPR RI: Proses Diulang dari Awal
• Alasan Kenapa Pendaftaran Prakerja Gelombang 4 Ditunda