Akhirnya pelaku berhasil di tangkap anggota Reskrim Polsek Tembalang atas informasi dari masyarakat yang melihat pelaku sedang berjalan kaki di jalan Kedungmundu Raya Tembalang , Jumat (22/5/2020).
"Mendapat informasi itu anggota reskrim Polsek Tembalang langsung mendatangi tkp dan menangkapnya," katanya.
Endro menambahkan, ternyata pelaku menjual handphone hasil curian tersebut dengan cara mempostingnya via facebook, Rabu (6/5/2020).
Adapun handphone curian itu langsung laku dibeli oleh seorang laki-laki, Kamis (7/5/2020).
"Mereka transaksi jual beli dengan COD-an di wilayah Pedurungan Tengah , handphone dijual seharga Rp 550 ribu.
Antara pelaku dan pembeli tidak saling kenal," tuturnya.
Endro mengatakan, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Apalagi pelaku hidup menggelandang di Semarang dengan tinggal berpindah-pindah.
Sebelumnya pelaku merantau di Bandung untuk kuliah pada tahun 2016.
Lalu bekerja di Yogyakarta pada 2017.
Kemudian pindah kerja ke Semarang pada 2018.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan Fortunatus Ardian, kini dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
• 4 Polisi Amerika Dipecat Terlibat Kematian George Floyd, Lehernya Diinjak Dengkul Bikin Warga Murka
• Setelah Menempuh 53 Km, Penumpang Ojol Ini Menangkupkan Tangan, Iwan Pasrah: Saya Sudah Firasat
• Miliki Rumah Baru Seluas 2.200 Meter Persegi, Ruben Onsu Masih Rahasiakan Alamat
• Viral Hansip Marahi dan Jambak Pemuda yang Berkunjung Saat Lebaran di Bergas Semarang