TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan membebaskan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan kebijakan itu ditempuh tidak lain untuk meringankan masyarakat ditengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Tahun ini bagi wajib pajak yang terlambat Pemkot Salatiga membebaskan denda.
• Warga Boyolali yang Dulu Buka Kafan & Mandikan Jenazah Covid-19 Terima Kenyataan Pahit, Ini Kabarnya
• Ayah di Kudus Meninggal Positif Virus Corona Setelah Anaknya Pulang dari Yogyakarta
• Isi 3 Surat Wasiat Siti Julaekah, Wanita yang Bunuh Diri di Hotel di Semarang, 1 Surat untuk Suami
• Viral Warung Makan Jual Ikan Gurame 3 Porsi Rp 1,3 Juta
Keringanan itu, kesepakatan bersama Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Ketua DPRD Dance Ishak Palit," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (1/6/2020)
Menurut Adhi, secara teknis batasan pemberlakukan pembebasan denda PBB tahun 2020 masih menunggu aturan atau surat resmi dari Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
Ia menambahkan, formulasi PBB 2020, wajib pajak yang membayar tagihan pada bulan Juli mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Kemudian yang membayar di bulan Agustus mendapat diskon 40 persen.
"Kami memberikan diskon besar-besaran untuk pembayaran PBB dan menghapus denda tunggakan pajak untuk meringankan beban masyarakat pada masa pandemi virus corona (COVID-19)," katanya
Dikatakannya, formulasi tersebut secepatnya akan disosialisakan kepada masyarakat Kota Hati Beriman.
Dia berharap adanya insentif ditengah pandemi virus Corona masyarakat dapat segera melakukan pembayaran PBB.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit membenarkan adanya formulasi pembebasan denda PBB.
Diakuinya, jajaran anggota dewan sangat mendukung kebijakan tersebut.
"Kami juga sudah meminta formulasi ini ke Kepala BKD.
Ini untuk membantu masyarakat Salatiga.
Lagi Corona begini harus banyak inisiatif kebijakan yang pro rakyat dan terobosan," ujarnya (ris)
• BREAKING NEWS: Dapur Rumah Makan Padang Era Baru Banyumanik Semarang Terbakar
• Pencinta Hewan Solo Bakti Sosial Beri Pakan Kucing Jalanan dan Peliharaan
• Polisi Kejar Penyebar Isu Pocong di Purbalingga
• Kantor Pos Targetkan Penyaluran BST Tahap Pertama Selesai Hari Ini