Apabila kepala keluarga tidak bisa mengambil lantaran kesibukan bekerja atau berada di luar kota, anggota keluarganya bisa mengambil bantuan tersebut dengan membawa surat undangan, KTP atau KK.
"Persyaratan sesuai yang ada di undangan.
Wajib pakai masker, bawa KTP atau KK.
Kalau kepala keluarganya tidak bisa mengambil, bisa istri atau anaknya," ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Semarang dan masing-masing kecamatan terkait penerima yang belum mengambil.
"Kemungkinan yang belum mengambil ini ada yang meninggal, pindah, dan sebagainya.
Jadi, bukan murni belum mengambil.
Karena itu, kami sedang koordinasi sama kecamatan dan Dinas Sosial," ucapnya.
Sementara, untuk penyaluran BST tahap dua, pihaknya belum menerima informasi dari Kemensos.
Begitu ada kabar dari Kemensos, PT Pos Indonesia akan langsung meneruskan kepada warga Kota Semarang. (eyf)
• Seolah Tak Takut Corona, Begini Ramainya Ribuan Warga Serbu Pantai Laguna Kebumen
• BMKG Keluarkan Peringatan Air Pasang Tinggi Pesisir Pantai Utara Jateng Selama 2 Hari
• Fraksi PKS DPRD Jateng Minta Ganjar Evaluasi Total Penanganan Corona sebelum Terapkan New Normal
• Khomarudin Kebanjiran Pesanan Face Shield Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah