Kasus Pembunuhan

UPDATE : Ingat Istri Muda Bunuh Suaminya dengan Sadis Dibakar dalam Mobil Dituntut Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima

Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Suaminya, Berikut Fakta-faktanya

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu sadis kepada kliennye.

Berikut fakta-faktanya:

AULIA KESUMA Istri Cantik tapi Sadis, Sewa 4 Eksekutor Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Ini Motifnya. Kolase Aulia Kesuma dan mobil terbakar berisi jasad suami dan anak tirinya (FACEBOOK/AULIA MEI NIE/AULIA KESUMA)

1. Dituntut hukuman mati

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Entah Apa Jimatnya, Pelayan Toko Ini Kencani 10 Siswi SMP Hingga SMA hingga Ada yang Hamil

KABAK BAIK: Indonesia Dikabarkan Bisa Hasilkan Vaksin Virus Corona Tahun Ini

Peruntungan Shio Hari Ini Jumat 5 Juni 2020

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

2. Pertimbangan Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Aulia Kesuma diduga otak pelaku pembunuhan suami dan anak tirinya, Pupung Sadili dan M Adi Pradana. (Kolase Tribun Bogor)

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Aulia Kesuma (AK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).(KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA) (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

3. Tuntutan terlalu sadis

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sadis.

"Kami dari kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin melihat tuntutan JPU terlalu sadis. Padahal jelas semua ide-ide dasar pembunuhan berencana ini dimulai dari Rody," kata Firman.

Menurut dia, mulanya Aulia hanya bercerita tentang kesulitan keuangan yang sedang dialami.

"Curhat karena almarhum tidak membantu terkait angsuran yang cukup berat hampir Rp 200 juta per bulan, baik rumah maupun tanah," ujar dia.

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Tribun Jakarta/Kompas.com/erik sinag))

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Tidak Ada Hal Meringankan, Pengacara Terdakwa Bilang Sadis

FATWA MUI BARU: 5 Panduan Salat Jumat Era New Normal, Boleh Bergelombang atau Cukup Salat Zuhur

DETIK-DETIK Ratusan Orang Bersenjata Tajam Jemput Mayat di RS tak Mau Dimakamkan Prosesur Corona

Cerah Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 5 Juni 2020

Tin Zuraida, Istri Nurhadi Bisa Jadi Tersangka

Berita Terkini