Hanya saja yang sudah masuk mengajukan itu dari empat rumah sakit," jelas dia.
Dia menjelaskan, masih melakukan evaluasi dan verifikasi terkait pengajuan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19.
"Masih ada revisi dan persepsi dalam penghitungan kelengkapan data pendukungnya," jelas dia.
Berdasar data, insentif yang diberikan kepada tenaga medis besarannya variatif mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Tertinggi dokter spesialis mendapatkan insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, sedangkan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.
"Paling tinggi itu dokter spesialis sampai Rp 15 juta per bulannya, tetapi itu bukan angka mutlak.
Tergantung berapa kasus yang ditangani, sehingga belum tentu mendapatkan insentif sebesar itu," ujar dia. (raf)
• Akibat Pandemi Virus Corona 5.613 Pekerja di Banyumas Dirumahkan, 187 di PHK
• Sabu, Tembakau Gorilla hingga Uang Palsu Dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Banyumas
• Banjir Rob di Tirto Pekalongan Diperparah karena Parapet Ambrol 10 Meter
• Ditemukan Pedagang Positif Virus Corona, Pasar Mangkang Semarang Akan Dipasang Garis Polisi Sore Ini