TRIBUNJATENG.COM- Geprek Bensu menjadi trending Twitter malam ini, Kamis (11/6/2020).
Sebanyak 17 ribu cuitan menggunakan tagar Geprek Bensu.
Begini cuitan netizen:
@arrahimiman: Kemarin dapet kesempatan langsung berdiskusi dengan teman saya, lawyernya geprek bensu milik ruben onsu (PT Onsu Pangan Perkasa) dan agak kaget sih karena faktanya sangat berbeda dengan yang beredar di khalayak umum dan sengketannya menarik perhatian intelektual HAKI #Bensu
@takinginviral_: Lagi rame nih Geprek Bensu vs IAM Geprek Bensu. Gw bukan mau bahas mana yang Original mana yang KW.
@handokotjung: Yang duluan: I am Geprek Bensu. Yang niru: Geprek Bensu. Apa tidak sebaiknya berdamai merger jadi satu lalu menjadi We Are Geprek Bensus.
@itsmedry: jadi timeline kasusnya: I Am Geprek Bensu berdiri ,sewa RO jadi BA mereka, IAGB laku, RO bikin usaha serupa & nama hampir sama, GB (Geprek Bensu) makin laku, RO baru ngotot soal penggunaan nama Bensu, banding ke pengadilan,kalah.
• Mesum di Semak Sekolah: Pasangan ABG Ini Paksa Meneruskan Aksinya Lalu Diperkosa di Depan Pacarnya
• Banyak Diburu, Berikut Ini Daftar Harga Sepeda Polygon dari Berbagai Seri
• Waspada BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang dan Petir 2 Hari ke Depan
• Siulan Tono Panggil Ratusan Kucing Jalanan di Semarang, Tiap Malam Datangi Pasar Beri Makan dan Obat
Diketahui, Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Lalu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.