Bupati Noormiliyani Stop Kerja Sama dengan BPJS setelah Kasus Balita Bocor Jantung: Saya Menangis
TRIBUNJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menjelaskan, balita yang menderita jantung bocor di Barito Kuala tidak mendapat pelayanan karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengimbau warga untuk mendaftar terlebih dulu agar mendapat pelayanan dari BPJS.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.
• Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar, Bupati Hartopo Tak Bisa Menghubunginya Sejak Kamis
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
• Promo Superindo Akhir Pekan 12-14 Juni 2020, Ayam Pejantan, Minyak hingga Sabun Cuci, Ini Daftarnya
• Viral Buaya Riska Ukuran Empat Meter, Dekat dan Manja dengan Pak Ambo
Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Sementara itu, terkait pelonggaran prosedur penanganan pasien, Rabiatul menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Bupati Barito Kuala geram
Seperti diketahui, kabar tersebut membuat pihak Pemerintah Kabupatan Barito Kuala memutuskan kerja sama dengan BPJS.
"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor.
Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Noormiliyani menjelaskan, keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan menampung aspirasi dari masyarakat Barito Kuala.
Sementara itu, Rabiatul menjelaskan, data pasien masuk sebagai peserta JKN, akan bisa digunakan setelah 14 hari.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN,