Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
• Promo Superindo Akhir Pekan 12-14 Juni 2020, Ayam Pejantan, Minyak hingga Sabun Cuci, Ini Daftarnya
• Penyesalan Jenderal Mark Milley Setelah Foto Bersama Donald Trump: Seharusnya Saya Tidak Ada di Sana
• Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar, Bupati Hartopo Tak Bisa Menghubunginya Sejak Kamis
• BREAKING NEWS: Kejari Kudus Temukan Uang Suap Rp 65 Juta di Dalam Jok Sepeda Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Terdaftar, Balita Bocor Jantung Tak Dilayani BPJS di Barito Kuala, Ini Penjelasannya