Sebagai informasi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Tetapi, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesaikan Sengketa, Pihak Benny Sujono Berikan Sejumlah Tawaran ke Ruben Onsu"
• Jangan Terlalu Cengeng! Gubernur Maluku Sindir Wali Kota Ambon soal Penanganan Covid-19
• NASA Temukan Benda Mirip Tulang Manusia di Planet Mars, Seperti Apa?
• Jumlah Korban Meninggal Covid-19 di Arab Saudi Tembus Angka 1.000 Setelah Lockdown Dilonggarkan
• Tamu Undangan Curiga Lihat Tubuh Pengantin Pria Ada Payudara, Bikin Terbongkar Pernikahan Sama Jenis