Berita Semarang

Mendikbud Keluarkan Kebijakan UKT Selama Pandemi, Begini Tanggapan Rektor USM

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor USM Andy Kridasusila, SE., MM. saat sambutan dalam acara Guest Lecture antara USM dan UTM.

Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkapnya.

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang
menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6
SKS:

Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.

Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.(kan)

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Mall di Semarang, Pantau Kepatuhan pada Protokol Kesehatan

Jelang New Normal, PMI Kabupaten Pati Kembali Alami Krisis Stok Darah

Klarifikasi Ranty Maria Soal Fotonya di Ranjang Bersama Rayn Wijaya

Inayah Wahid Geram, Seorang Pria Diperiksa Aparat Karena Unggah Candaan Gus Dur Soal Polisi Jujur

Berita Terkini