TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Masyarakat Kabupaten Kendal dihebohkan pesan berantai yang berisi tentang informasi akan diterapkannya razia pemakaian masker bagi masyarakat Kendal yang akan dilaksanakan mulai, Senin (22/6/2020).
Isi pesan tersebut menyebutkan 3 hal yang menjadi sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
Meliputi, menyapu (membersihkan) fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp 250 ribu.
Pengumuman tersebut ditujukan pada razia masker bagi pengguna jalan dalam skala kecamatan.
• Cerita di Balik Jembatan Gantung Pemicu Adrenalin di Colomadu
• PKM Semarang Diperpanjang hingga 5 Juli, Tempat Wisata Boleh Dibuka dengan Syarat
• PKM Semarang Diperpanjang Lagi 14 Hari Mulai 22 Juni, Tapi Ada Pelonggaran untuk Tempat Hiburan
• Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.
"Tidak ada denda uang," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (20/6/2020).
Adapun, sanksi lain yang tercantum dalam pesan tersebut berupa membersihkan fasilitas umum atau lingkungan sekitar memang betul adanya.
Sebagaimana yang sudah disampaikan Bupati Kendal Mirna Annisa usai rapat PKM bersama OPD terkait.
Moh Toha menambahkan, adapun bentuk sanksi sosial lain yang bersifat mendidik bisa saja diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terlebih saat Kabupaten Kendal kini disebut sebagai zona merah covid-19.
"Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.
Dalam razia penerapan protokol kesehatan itu nantinya akan melibatkan pejabat di lingkungan pemkab Kendal, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan juga Dinas Perhubungan.
Berikut isi pesan berantai yang viral di sosial media maupun group whatsapp,
Assalamualaikum Wr...Wb...
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa: Mulai Senin besok 22 Juni 2020. Pemda Kendal akan melaksanakan razia masker (dalam rangka melaksanakan protokol protokol kesehatan). Bagi pengguna jalan raya dalam skala kecamatan.
Dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sosial: