Berita Viral

Viral Denda Minimal Rp 250 Ribu Saat Razia Masker di Kendal, Ini Penjelasan Pemkab

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, isolasi mandiri, karantina, work from home (WFH), social distancing, masker

1. Menyapu Fasum
2. Menyanyikan Lagu Wajib
3. Denda Minimal Rp 250.000

Adapun razia ini akan melibatkan beberapa unsur, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 Pilar.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Isi pesan berantai yang viral di sosial media tentang sanksi atau denda saat razia masker. (Istimewa)

(Sam)

Wisata Air Owabong Purbalingga Gelar Simulasi New Normal

Lagi Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, PDAM Semangi Terancam Kesulitan Air Baku

UIN Walisongo Semarang Beri Keringanan UKT, Begini Cara Mengurusnya.

Tim Pemakaman Jenazah Kudus Rela Tidak Dibayar Hingga Isolasi Mandiri di Tandon Air

Berita Terkini