Didukung Negara Lain
Keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah terbatas itu langsung mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Lembaga fatwa Mesir menyebut, keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu sesuai dengan syariat Islam dalam upaya menjaga keselamatan jemaah haji dan tamu Allah SWT.
Sementara Menteri Agama Indonesia, Fachrul Razi menilai keputusan pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah ibadah haji sejalan dengan dasar keputusan pemerintah Indonesia yang terlebih dulu membatalkan pemberangkatan haji.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Selasa (13/6).
Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan itu diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum mereda.
Padahal berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga membuat keputusan yang sama, di antaranya, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Fachrul mengapresiasi langkah Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, keselamatan jemaah patut dikedepankan di tengah pandemi corona ini.
Terlebih lagi, kata dia, agama Islam sudah mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Karena itu, berikhtiar untuk menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. "Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Fachrul.
Arab Saudi sendiri merupakan salah satu negara yang terdampak parah pandemi virus corona. Hingga kini tercatat terdapat 161.005 kasus positif di mana 1.307 pasien meninggal dunia.
Pada Minggu (21/6), Arab Saudi mulai melonggarkan lockdown dengan mencabut jam malam di negaranya. Berbagai sektor perekonomian seperti pertokoan, perkantoran, masjid, kafe, restoran, dan bioskop telah diizinkan beroperasi. Namun, umrah, kunjungan serta penerbangan internasional belum diizinkan.
Saat lockdown diberlakukan pada Maret Mekah adalah satu-satunya provinsi yang ditutup 24 jam selama Ramadan dan tetap berada di bawah jam malam sejak Idulfitri, dari pukul 15.00 hingga 06.00.
Arab Saudi juga menutup akses penerbangan internasional pada Maret dan mengimbau umat Muslim menunda persiapan haji karena kekhawatiran Covid-19. Hal yang sama juga diberlakukan untuk umrah.(tribun network/mal/fah/dod)
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 24 Juni 2020 Ada di Empat Lokasi
• Double Jeopardy: Pura-pura Mati Demi Dapatkan Asuransi
• Kisah Pemuda Indonesia Pertama Pidato di Wisuda Harvard
• FOKUS : Berlatih Dewasa di Tempat Wisata