PPDB 2020

Simak Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng Diumumkan Besok 30 Juni 2020, Ini Cara Cek Pengumumannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng Segera Diumumkan Pada 30 Juni 2020, Berikut Cara Cek Pengumumannya

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Wali murid sedang diberi penjelasan oleh panitia PPDB di SMPN 28 Semarang, Selasa (23/6/2020). (Tribun Jateng/Budi Susanto)

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

7. Persyaratan Khusus SMK

Jalur PPDB Online Jenjang SMA 2020/2021:

1. Jalur Zonasi

Menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.

Halaman
1234

Berita Terkini