TRIBUNJATENG.COM, MALANG - IDF, seorang cewek Malang menjadi korban budak nafsu ayah kandungnya sejak 2014 hingga 2020.
Kelakuan tak pantas pria berinisial E alias G (42) ini berakhir setelah korban menceritakan derita yang dialaminya itu kepada ibunya.
E merupakan warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
• Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur
• Kuli Bangunan Blora Tak Punya SIM Nekat Sewa Mobil Demi Ketemu Cewek Semarang, Tabrak 3 Motor
• Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 30 Juni 2020, Ada yang Turun Harga
• Kunjungi Komjen Pol (Purn) Noer Ali, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Diguyur Petuah
Sudah 8 tahun E bercerai dengan istrinya, tepatnya sejak 2012.
Sedangkan kasus persetubuhan dilakukan berawal dari korban minta dipijat.
Namun, E malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bercerita dengan siapa pun.
Ibu korban yang mndapat pengaduan anaknya tak terima.
Dia langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2014.
Saat itu, korban masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada April 2020.
"Dari 2014 sampai April 2020.
Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).
Dikutip dari TribunJatim (grup SURYA.co.id), perbuatan bejat pelaku berawal saat korban meminta dipijat oleh ayahnya.