TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang perdana Budi Cahyono pelaku penampar perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang Timur digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/7/2020).
Dalam sidang tersebut terungkap terdakwa tidak hanya melakukan penamparan, tetapi juga ancaman terhadap korban.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Pak RT Semarang Heran dengan Perempuan yang Ditangkap Densus 88, Awal Jual Sembako Hingga Buka Pijat
• Tok! Kapolrestabes Semarang Kalah di Praperadilan, Penetapan Tersangka Bos Aguaria Jadi Tidak Sah
• Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Ayah Ojak Tak Pernah Ambil Gajinya 9 Tahun
• Muncul Tanda-tanda Merapi Meletus, Ganjar Minta Aktifkan Semua Pengungsian dan Bikin Simulasi
Setelah menampar korban, terdakwa mengancam korban dengan kata-kata kasar.
"Awas ya nek ketemu ning dalan, tak enteki kowe tak pengga kepalamu, tak tekek gulumu" (Awas ya kalau ketemu di jalan tak habisi kami tak penggal kepalamu tak cekik lehermu).
Setelah melontarkan kata-kata kasar, terdakwa menuju ruang depan dokter tetapi tidak masuk ke ruangan tersebut.
Kemudian dr. Dyah Widowati Rahayoeningsih yang mengetahui ada keributan lalu menghampiri terdakwa dan menegur terdakwa.
"Pak njenengan kan tahu kalau periksa di sini harus menggunakan masker, apalagi sekarang presiden aja saja sudah mengimbau, gubernur aja mengimbau apalagi di klinik. Kalau memang njenengan tidak mau mematuhi aturan silakan monggo pindah ke klinik lain."
Setelah mendapat teguran dari dr. Dyah, terdakwa juga mengancam dr. Dyah dengan kata-kata kasar.
"Awas ya nek ketemu ning ndalan tak enteki kowe, tak penggal kepalamu, tak tekek gulumu (Awas ya kalau ketemu di jalan tak habisi kamu, tak penggal kepalamu, tak cekik lehermu)".
Mendapat ancanam dari terdakwa, dr. Dyah langsung menjawab,"Jangan buat keributan nanti saya bisa lapor polisi."
Lalu, terdakwa keluar dari klinik.
Dalam dakwaan tersebut terungkap, terdakwa juga melakukan ancaman kepada perawat dan dokter di klinik Pratama Puspita Dewi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa terancam dikenai Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, Budi Cahyono ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumahnya, di Kemijen, Semarang, Sabtu, (11/4/2020) sekira pukul 20.45 WIB.
Ia ditangkap karena telah memukul perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita.
CCTV rekaman ketika Budi menampar perawat tersebur viral.
Dia melakukan penamparan itu lantaran emosi ketika diingatkan untuk pakai masker.
Kronologi
Hidayatul Munawaroh (30) perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, yang menjadi korban penamparan memilih buka suara.
Warga Sendangguwo Tembalang tersebut sempat ditampar oleh tersangka Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.
Aksi tersebut terekam cctv dan viral di media sosial dua hari terakhir.
Menurut Hidayatul, kejadian tersebut bermula ketika memanggil Budi Cahyono yang saat itu akan memeriksakan anaknya yang sakit di klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.
Hidayatul memanggil Budi sesuai nomor antrian, lalu meminta nomor antrian sama kartu BPJS.
Saat itulah dia mengingatkan ke tersangka kalau mau periksa harus memakai masker.
Sebab, lanjut Hidayatul, dokter tidak mau periksa kalau ada pasien tidak pakai masker, setelah disarankan seperti itu Budi marah-marah tidak terima bahkan sampai membahas soal virus Corona.
"Dia bilang tidak usah percaya virus Corona, sebab virus seperti itu bisa dilawan.
Apalagi Indonesia punya senjata buat apa takut, masak lawan virus aja tidak bisa," terang Hidayatul Munawaroh (30) menirukan kata tersangka, Minggu (12/4/2020).
Perawat yang telah bekerja selama lima tahun ini mengungkapkan, sempat diancam akan dibunuh dan dipenggal lehernya oleh Budi.
"Selepas meluapkan emosi, dia mengancam kalau ketemu di jalan mau membunuh dengan penggal leher," terangnya.
Melihat keributan itu, dokter di klinik tersebut keluar dari ruanganya dan menjelaskan peraturan bahwa di klinik memang harus memakai masker.
Namun Budi tetap tidak menerima.
Selepas kejadian tersebut Hidayatul merasa ketakutan, dia mengaku merasa ketakutan selepas mengalami peristiwa yang menimpa dirinya.
Bahkan dia merasakan pusing kepala karena mengalami luka-luka memar.
Dia lantas melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Budi tersebut kepada pihak Polsek Semarang Timur.
"Betul kejadian ini sudah kami laporkan ke Polsek Semarang Timur untuk dimintai keterangan, selanjutnya baru ditindaklanjuti ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Tidak hanya itu, Hidayatul sudah melakukan visum untuk menguatkan bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Dia juga berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi korban lain yang direndahkan dengan tindakan tidak manusiawi.
Selain itu, dia meminta tolong agar profesinya dihargai lantaran telah bekerja dengan hati ikhlas membantu warga atau masyarakat.
"Tentu saya berharap semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, tidak ada profesi atau pekerjaan lain yang direndahkan apalagi sampai memukul," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur mengaku menyesal setelah melakukan tindakan pemukulan terhadap
Dengan menahan tangis, Budi menerangkan melakukan aksi penganiayaan lantaran disuruh memakai masker padahal saat itu dia memohon agar anaknya yang sakit diperiksa terlebih dahulu.
"Saat itu saya bingung sebab saya akan memeriksakan anak yang sedang sakit panas dan batuk tapi disuruh pakai masker," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020).
Budi menyatakan minta maaf karena melakukan perbuatan itu.
Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," terang penjaga malam di sebuah SD di Semarang ini.
Akibat perbuatan Budi, Polrestabes Semarang berhasil meringkus Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur yang melakukan tindakan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh (30), perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerjasama dengan Polsek Semarang Timur, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 20.15 WIB.
"Motif tersangka melakukan pemukulan lantaran emosi selepas diingatkan perawat di klinik tersebut," terangnya kepada Tribun Jateng, Minggu (12/4/2020).
Dikatakan Asep, tersangka mendatangi klinik tersebut dengan tujuan untuk berobat.
Namun berhubung tersangka tidak mengenakan masker oleh seorang perawat disarankan memakai masker, tersangka marah tidak menerima yang dilampiaskan dengan pemukulan.
"Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mual. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter," bebernya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang," tandasnya.
Ditambahkan, akibat tersangka melakukan penganiayaan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana.
(yun/iwn).
• 47 Orang Meninggal Kecelakaan di Sragen, Ini Kata AKP Sugiyanto
• BREAKING NEWS! Truk Terjun Ke Jurang Sedalam 30 Meter di Semarang, Sopir Tewas di Tempat
• Breaking News: Relawan Temukan Jenazah Pendaki Dekat Puncak Gunung Lawu
• Jalan Pantura Semarang-Demak Sejauh 1 Kilometer Bakal Ditinggikan dan Dibeton Antisipasi Banjir Rob