Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai 45 juta rupiah.
"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak.
Penolakan itu membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy.
Di hadapan polisi, Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air.
Botol itu mengenai tepat di pelipis korban.
"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi.
Dia melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.
Sang ibu kemudian terjatuh membentur tiang rumah hingga kakinya patah.
Bagian kepala mengalami luka serius.
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari itu.
"Namun pada hari Selasa, 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.