"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
• Jessica Iskandar Klarifikasi Hubungannya dengan Richard Kyle Hingga Kakak Curhat Parasit
• Viral Jessica Jane Bongkar Perselingkuhan Ericko Lim, Unggah Video Mesra Hingga Trending Twitter
• Fakta Viral Perempuan Tanpa Busana Muncul di Belakang Dosen Saat Webinar
• Kameramen Nikita Mirzani Pusing Kerap Lihat Majikan Berpakaian Syur di Rumah