TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pelaku penganiaya ibu kandung hingga meninggal dunia, Hartoyo, menangis tersedu-sedu setelah menjalani hipnoterapi investigasi for trauma healing.
Warga Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen itu tak kuasa menahan kesedihan setelah terapi oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
AKBP Rudy menuturkan hipnoterapi bertujuan agar tersangka bisa berubah menjadi orang yang lebih baik dan lebih produktif.
• BREAKING NEWS: Pembunuh Remaja di Pekalongan Tertangkap Kurang dari 24 Jam
• Perangkat Desa Ancam Tak Akan Serahkan Bansos Covid-19 jika Warga Tak Beri Uang
• Penyiramnya Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Berbuat
• Sebelum Meninggal, Bambang Cahyo Marahi Ivan Gunawan Soal Kartu Kredit
"Kami lakukan pendekatan dari hati ke hati komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (15/7/2020).
Awalnya Hartoyo diajak ke ruang kerja Kapolres.
Selanjutnya dipersilahkan duduk pada posisi nyaman.
Kemudian Kapolres memberikan hipnoterapi itu.
"Dari hipnoterapi ini kami ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan.
Selanjutnya tersangka disisipi pesan Kamtibmas," tuturnya.
Ia menuturkan ada beberapa efek dari pesan Kamtibmas yang diberikan Kapolres melalui terapi itu.
Setelah terbangun, Toyo menangis menyesali perbuatannya.
Dia meminta buku tuntunan Salat dan buku panduan membaca Alquran.
"Tersangka menangis menyesali perbuatannya, selanjutnya minta buku tuntunan sholat dan buku mengaji.
Dia mengaku bertobat," tukasnya
AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan Hartoyo menganiaya ibunya sendiri, Sandiyah (83), pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.30 rumahnya.
Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai 45 juta rupiah.
"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak.
Penolakan itu membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy.
Di hadapan polisi, Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air.
Botol itu mengenai tepat di pelipis korban.
"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi.
Dia melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.
Sang ibu kemudian terjatuh membentur tiang rumah hingga kakinya patah.
Bagian kepala mengalami luka serius.
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari itu.
"Namun pada hari Selasa, 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres mengatakan, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.
"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
• Jessica Iskandar Klarifikasi Hubungannya dengan Richard Kyle Hingga Kakak Curhat Parasit
• Viral Jessica Jane Bongkar Perselingkuhan Ericko Lim, Unggah Video Mesra Hingga Trending Twitter
• Fakta Viral Perempuan Tanpa Busana Muncul di Belakang Dosen Saat Webinar
• Kameramen Nikita Mirzani Pusing Kerap Lihat Majikan Berpakaian Syur di Rumah