Kasus Novel Baswedan
Penyiramnya Divonis 2 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Tidak Boleh Menghukum Orang yang Tidak Berbuat
Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara.
Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan
dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," imbuhnya.
Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu.
Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.
Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat.
Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
Di sisi lain, Novel sendiri sebelumnya mengaku tak banyak berharap sebab prosesnya jauh dari fakta kejadian yang sebenarnya.
sidang novel baswedan
Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Novel Baswedan
Rahmat Kadir
Rahmat Kadir Maulente
Tanggapan Novel Baswedan Saat Diminta untuk Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 M: Tanya ke Presiden |
![]() |
---|
Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, LECI Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
LHKPN Jaksa Fedrik Dinilai Janggal, Laporkan Mobil Fortuner dan Lexus Seharga Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Novel Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan karena tak Yakin Rahmat dan Ronny Pelaku Penyiraman Dirinya |
![]() |
---|
Tuntutan Kasus Penusuk Wiranto, Penyerang Novel dan Bahar Smith Dikait-kaitkan? Apa Tanggapan Istana |
![]() |
---|