Berita Semarang

Yunus Jual Tembakau Gorilla hingga ke Papua, Begini Modusnya Kecoh Petugas

Penulis: akbar hari mukti
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran.

"Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp 1 juta," jelasnya.

Saat ini Polres Semarang, jelas Kapolres, masih mengembangkan jaringan kasus tersebut.

Sebab menurut pengakuan Yunus, ia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P.

"Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol," paparnya.

Gatot pun menjelaskan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika.

"Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," jelas dia.

Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.

Tetapi sampai antar provinsi. Ia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.

"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya. (Ahm)

Agus Sutono Sebut Ini 3 Alasan Draf RUU HIP Perlu Diperhatikan

Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Semarang Raih Akreditasi KAN

Polimarin Ditarget Punya Pengajar dari Dunia Industri dan Perguruan Tinggi

Satpol PP Bakal Awasi Tempat Karaoke di Salatiga yang Mulai Beroperasi

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

 

Berita Terkini