Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.
Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.
Namun, satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.
"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk.
Sementara dua lagi tidak boleh.
Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.
Namun, menurut Suroto, pada keesokan harinya, LN datang ke Lapas.
Dia marah-marah karena barang titipannya tidak semua diberikan ke keluarganya yang menjadi warga binaan.
Kemudian, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
Isi laporan tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.
"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut.
Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.
Menurut Suroto, karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, napi anggota keluarga LN dipindahkan ke strap sel.
"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu.
Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.