TRIBUNJATENG.COM, TEGAL -- Pemkot Tegal akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menempati ruko di Pasar Sore, Kota Tegal. Aset yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tegal tersebut, akan kembali diambil oleh Pemkot Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri, dan kejaksaan akan mengambil aset Pasar Sore, Senin (27/7) pekan depan.
Sebelumnya, Kamis (23/7) ini, pihaknya terlebih dahulu akan mengundang 11 pedagang di ruko Pasar Sore untuk koordinasi.
"Kami sudah memberikan SP1 dan SP2 (surat peringatan 1 dan 2--Red). Kalau tidak bisa nanti kami dengan satuan pengamanan TNI, Polri, dan kejaksaan akan mengambil atau mengamankan aset milik Pemkot Tegal," kata Dedy Yon kepada Tribun Jateng, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan, semestinya batas waktu perjanjian antara Pemkot Tegal dengan pihak ketiga di Pasar Sore sudah selesai sejak 2012. Ia mengatakan, sudah delapan tahun aset Pasar Sore belum diserahkan kembali.
Dia memperkirakan, kerugian materi selama delapan tahun itu mencapai Rp 1,7 miliar.
"Sudah delapan tahun. Tentunya Pemkot Tegal sudah dirugikan oleh pihak sana. Yang mestinya sudah diberikan sejak 2012," jelasnya.
Sekda Kota Tegal, Johardi menambahkan, saat aset Pasar Sore diambil kembali Pemkot Tegal, maka pedagang mau tidak mau harus keluar. Dia meminta para pedagang dengan sendirinya sadar.
"Mudah-mudahan tidak ada masalah," katanya. (fba)
• Kisah Sepasang Kekasih Buang Bayi: Dari Berzina Lalu Hamil dan Melahirkan, Buang Bayinya karena Malu
• Berawan Tebal pada Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan, Kamis 23 Juli 2020
• Bagaimana Kabar Mantan Gelandang PSIS M Yunus Pascacedera Parah? Begini Kondisinya Sekarang
• Pemkab Sragen Akhirnya Tutup Sementara Pasar Gemolong